Pakar Hukum Soroti Intervensi Asing Dalam Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Senin, 07 Oktober 2024 – 21:07 WIB
Pasalnya, tanpa koordinasi, proses pembentukan regulasi ini dianggap bermasalah.
Ali menekankan pentingnya menyusun kebijakan yang didasarkan pada landasan hukum yang jelas dan tidak mengesampingkan sektor-sektor penting dalam perekonomian, seperti industri tembakau.
"Dampaknya terhadap industri tembakau akan terasa dari hulu ke hilir, maka perlu koordinasi. Jadi perlu ditanyakan ke Menkes, apakah dalam proses pembentukan RPMK sudah koordinasi atau belum? Kalau belum, berarti prosesnya bermasalah," tegas dia.(chi/jpnn)
Polemik kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) belum juga usai.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal
- Eksekusi Sebaiknya Dilakukan Setelah Putusan Inkrah
- Pengumuman, Harga Rokok Naik pada 2025