Pakar Hukum Soroti Intervensi Asing Dalam Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Senin, 07 Oktober 2024 – 21:07 WIB
Pasalnya, tanpa koordinasi, proses pembentukan regulasi ini dianggap bermasalah.
Ali menekankan pentingnya menyusun kebijakan yang didasarkan pada landasan hukum yang jelas dan tidak mengesampingkan sektor-sektor penting dalam perekonomian, seperti industri tembakau.
"Dampaknya terhadap industri tembakau akan terasa dari hulu ke hilir, maka perlu koordinasi. Jadi perlu ditanyakan ke Menkes, apakah dalam proses pembentukan RPMK sudah koordinasi atau belum? Kalau belum, berarti prosesnya bermasalah," tegas dia.(chi/jpnn)
Polemik kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) belum juga usai.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Petani Tembakau Mendesak Kemenkes Batalkan Rancangan Permenkes & Revisi PP 28/2024
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- DPR Sentil Kemenkes soal Penyusunan PP Nomor 28 dan RPMK, Diminta Tak Bersikap Egois
- Industri Hasil Tembakau Merugi, Penerimaan Negara Bakal Terancam
- Gandeng Pemda, Bea Cukai Gencar Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal Lewat Beragam Acara
- Pemerintah Diminta Lakukan Moratorium Kebijakan Cukai Demi Menjaga Kelangsungan Usaha IHT