Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan PT Arion Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kamis (25/4) di Pengadilan Pajak, Jakarta Pusat, menjadi sorotan.
PT Arion Indonesia, sebagai penggugat, menuduh DJP melanggar kewenangan dengan menerbitkan surat ketetapan pajak tanpa mengikuti prinsip hukum acara pemeriksaan pajak.
Kuasa hukum PT Arion Indonesia menyatakan bahwa DJP, melalui Kantor Wilayah III DJP Jawa Timur, tidak mematuhi prinsip hukum acara yang mengatur batas waktu pengujian pemeriksaan pajak.
"DJP dianggap tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) sesuai dengan batas waktu yang diatur oleh hukum," kata DR. Alessandro Rey, pakat hukum pajak dari Universitas Sahid Jakarta, dalam persidangan.
Rey menjelaskan bahwa hukum acara pemeriksaan pajak mengharuskan pengujian pemeriksaan dilakukan dalam waktu maksimal enam bulan sejak disampaikannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SP2L) sampai dengan disampaikannya SPHP.
"Apabila lewat dari enam bulan, tergugat dianggap tidak menyelesaikan pengujian dengan baik," jelasnya.
Pihak penggugat menyampaikan bahwa DJP Kanwil Jatim telah melanggar prosedur hukum acara pemeriksaan pajak dengan tidak menyampaikan perpanjangan waktu pengujian secara tepat waktu.
Dalam pandangan Alessandro Rey, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur hukum yang mengatur pemeriksaan pajak.
Terkait Kasus PT Arion Indonesia, DJP Diduga Tidak Mengakui Indonesia Sebagai Negara Hukum
- Indef Beberkan Kondisi Ekonomi, PPN 12% Tak Realistis
- Pemkot Bogor Didorong Maksimalkan Pendapatan Pajak Daerah
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku