Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
Lebih lanjut, Rey mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait yang menegaskan batas waktu pengujian pemeriksaan.
Menurutnya, DJP harus mematuhi prosedur yang diatur oleh undang-undang untuk memastikan kepatuhan hukum dalam proses pemeriksaan pajak.
"Apabila hanya mengacu pada due process saja, pemberian SPHP yang telat memang diperbolehkan dan tidak salah," tuturnya.
Namun, masalahnya hal itu tidak dalam koridor hukum yang baik dan benar. Apalagi dalam praktiknya tidak disampaikan surat perpanjangan pemeriksaan.
"Dengan demikian harus merujuk pada due process of law, atau dengan kata lain SPHP menjadi batal karena dianggap tidak pernah disampaikan kepada Wajib Pajak," jelasnya.
Jika terbukti bahwa DJP melanggar prosedur hukum acara pemeriksaan pajak, hal ini mengundang pertanyaan serius terkait dengan pengakuan negara Indonesia sebagai negara hukum.
Alessandro Rey menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum acara pemeriksaan pajak merupakan cerminan dari prinsip negara hukum. Apabila DJP tidak mematuhi prinsip-prinsip ini, dapat dipertanyakan apakah DJP mengakui Indonesia sebagai negara hukum sesuai dengan konstitusi.
Sementara itu, Ichtiar Rachmatullah, Kepala Seksi Administrasi dan Pemeriksaan Kanwil DJP Jatim III dalam persidangan mengungkapkan bahwa praktik di lapangan, tidak hanya satu dua kasus pemeriksaan lapangan yang lewat waktu.
Terkait Kasus PT Arion Indonesia, DJP Diduga Tidak Mengakui Indonesia Sebagai Negara Hukum
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!