Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
Lebih lanjut, Rey mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait yang menegaskan batas waktu pengujian pemeriksaan.
Menurutnya, DJP harus mematuhi prosedur yang diatur oleh undang-undang untuk memastikan kepatuhan hukum dalam proses pemeriksaan pajak.
"Apabila hanya mengacu pada due process saja, pemberian SPHP yang telat memang diperbolehkan dan tidak salah," tuturnya.
Namun, masalahnya hal itu tidak dalam koridor hukum yang baik dan benar. Apalagi dalam praktiknya tidak disampaikan surat perpanjangan pemeriksaan.
"Dengan demikian harus merujuk pada due process of law, atau dengan kata lain SPHP menjadi batal karena dianggap tidak pernah disampaikan kepada Wajib Pajak," jelasnya.
Jika terbukti bahwa DJP melanggar prosedur hukum acara pemeriksaan pajak, hal ini mengundang pertanyaan serius terkait dengan pengakuan negara Indonesia sebagai negara hukum.
Alessandro Rey menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum acara pemeriksaan pajak merupakan cerminan dari prinsip negara hukum. Apabila DJP tidak mematuhi prinsip-prinsip ini, dapat dipertanyakan apakah DJP mengakui Indonesia sebagai negara hukum sesuai dengan konstitusi.
Sementara itu, Ichtiar Rachmatullah, Kepala Seksi Administrasi dan Pemeriksaan Kanwil DJP Jatim III dalam persidangan mengungkapkan bahwa praktik di lapangan, tidak hanya satu dua kasus pemeriksaan lapangan yang lewat waktu.
Terkait Kasus PT Arion Indonesia, DJP Diduga Tidak Mengakui Indonesia Sebagai Negara Hukum
- Publik Kritik Keras Wamenkeu Anggito Abimanyu Soal Pernyataannya Terkait Judi Online
- Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Peran Kearifan Lokal
- Setelah Unpad dan UII, Suara Pembebasan Mardani H Maming Muncul di UGM
- Kemenkeu Satu
- Pakar Hukum Apresiasi Penerbitan PP Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim
- Sampai Kapan