Pakar Hukum Soroti Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19
Selasa, 04 Mei 2021 – 19:00 WIB
Oleh karena itu, kata Prof Agus, sepanjang tidak terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan penanganan pandemi yang dilakukan oleh pemerintah, maka tidak ada perbuatan melawan hukum.(gir/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia menyoroti kebijakan keuangan negara untuk penanganan COVID-19
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Peran Kearifan Lokal
- Setelah Unpad dan UII, Suara Pembebasan Mardani H Maming Muncul di UGM