Pakar Hukum Soroti Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19

Pakar Hukum Soroti Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19
Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Agus Surono. Foto: Istimewa.

Oleh karena itu, kata Prof Agus, sepanjang tidak terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan penanganan pandemi yang dilakukan oleh pemerintah, maka tidak ada perbuatan melawan hukum.(gir/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia menyoroti kebijakan keuangan negara untuk penanganan COVID-19


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News