Pakar Hukum Soroti KPK yang tak Bisa Geledah Kantor DPP PDIP
![Pakar Hukum Soroti KPK yang tak Bisa Geledah Kantor DPP PDIP](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/01/11/suparji-ahmad-pakar-hukum-dari-uai-tengah-saat-diskusi-polemik-trijaya-di-jakarta-sabtu-111-foto-mesyajpnn-26.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menyoroti penyidik KPK yang gagal menggeledah kantor DPP PDIP setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Penyidik KPK hanya melakukan penyegelan, belum bisa melakukan penggeledahan karena terbentur izin Dewan Pengawas.
"Ketika KPK berhasil OTT Wahyu Setiawan, masyarakat seperti punya harapan baru kepada KPK. Namun, ini jadi blunder karena begitu masuk ke gedung DPP PDIP tidak bisa," kata Suparji Ahmad, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) dalam diskusi polemik Trijaya di Jakarta, Sabtu (11/1).
Menurut Suparji, akan lebih baik bila KPK bisa memanggil Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto untuk mencegah terjadinya fitnah. Memang ini jadi pertarungan besar bagi KPK. Kalau tidak berhasil meng-clear-kan maka KPK tidak akan dipercaya publik.
"Saran saya, komisioner KPK jangan hanya mengandalkan penyadapan dan OTT yang akan berbenturan dengan Dewan Pengawas. Sebab, akan menurunkan rating KPK karena contoh kasus OTT Wahyu Setiawan, Dewan Pengawas belum menurunkan surat izin penggeledahan sehingga memengaruhi pencarian alat bukti," bebernya.
Senada itu, Pakar Hukum Pidana Prof Mudzakir mengatakan, kewenangan Dewan Pengawas dalam mengeluarkan izin OTT atau penggeledahan sebaiknya dicabut. Sebab, KPK sudah punya instrumen sendiri dalam melakukan penyadapan dan OTT.
Kalau Dewan Pengawas masih diberikan kewenangan untuk mengeluarkan surat izin, sama saja melemahkan KPK karena sudah berhubungan dengan objek hukum. Selain itu, siapa yang mengawasi Dewan Pengawas saat mengeluarkan izin.
"Lebih baik cabut saja kewenangan Dewan Pengawas dalam memberikan izin itu. Dewan Pengawas cukup mengawasi regulasinya. Apakah tindakan komisioner KPK itu sudah sesuai konstitusional atau tidak," tandas guru besar UII ini.
Penyidik KPK tidak bisa melakukan penggeledahan kantor DPP PDIP setelah melakukan OTT terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan.
- Presiden Prabowo Sebaiknya Minta Penjelasan Jaksa Agung Soal Penggeledahan Ditjen Migas
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini