Pakar Hukum Soroti Putusan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong

Pakar Hukum Soroti Putusan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
Pakar hukum dan akademisi Unpad dalam diskusi panel dengan tema ‘Pra Peradilan dalam Penegakan Hukum di Indonesia’ yang digelar di Kampus Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Kamis (23/1/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Sementara Elis Rusmiati menyoroti banyaknya kelemahan dalam proses praperadilan, di antaranya, pemeriksaan dalam sidang yang hanya dilakukan oleh hakim tunggal.

"Tugas sehari-hari hakim itu banyak. Jika dia bertindak sebagai hakim tunggal dalam praperadilan, itu sangat berat dan membebani," ujar Elis.

Kelemahan lainnya, kata dia, pemeriksaan yang dibatasi paling lambat hanya berlangsung 7 hari. Selain itu, pengajuan pra peradilan juga gugur jika pemeriksaan pokok perkara sudah dimulai.

"Dalam banyak kasus pra peradilan, hakim hanya memperhatian soal kuantitas, seperti pada alat bukti. Kualitas alat bukti sendiri diabaikan," tuturnya. (mcr27/jpnn)

Pakar dan akademisi hukum menyoroti keputusan hakim yang memutus pengajuan praperadilan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News