Pakar Hukum Soroti Sikap Plin-Plan DJP dalam Sidang Arion Indonesia
“Tergugat sendiri dsudah mengakui bahwa mereka tunduk bukan saja kepada hukum perpajakan tetapi juga Hukum Administrasi Pemerintahan, jadi tidak ada alasan hukum bagi Hakim mengesampingkan UU AP,” kata Rey.
Rey menjelaskan bahwa menurut UU AP Pasal 19, keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan dengan melampaui wewenang, termasuk melampaui batas waktu berlakunya wewenang, dapat dinyatakan tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Padahal kalau merujuk pada UU yang lain yaitu UU AP sudah jelas bahwa syarat sah keputusan harus dilakukan dengan prosedur yang tepat,” tambah Rey.
Persidangan ini menjadi penting dalam memastikan ketertiban dan kepastian hukum dalam administrasi perpajakan di Indonesia.(ray/jpnn)
Sidang gugatan PT Arion Indonesia melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menarik perhatian publik di Pengadilan Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Rumah Sakit Ini Gelar Operasi Katarak Gratis Kepada Ratusan Warga
- Soal Pajak Freeport Indonesia, Indef dan HIPMI Beri Saran untuk Pemprov Papua Tengah
- Pakar Hukum: Hakim Harus Perhatikan UU AP dalam Kasus Arion Indonesia
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- DJP Diduga Punya Pasal Favorit untuk Menekan Wajib Pajak