Pakar Hukum Tata Negara Bicara soal Pelaksanaan Pilkada
Rabu, 01 Juli 2020 – 05:06 WIB
Rullyandi mengatakan, pelaksanaan pilkada di tengah ketidakpastian kapan pandemi akan berakhir, memberi kepastian kepala daerah memiliki kewenangan penuh. Hal tersebut dinilai sangat berguna dalam penanggulangan Covid-19 di daerah-daerah.
Sebelumnya, Djohermansyah menyebut, menggelar pilkada serentak di saat pandemi, menabrak tiga asas pelaksanaan pilkada.
Pertama, pilkada tidak boleh dilaksanakan jika sedang ada bencana. Kedua, pilkada sejatinya menjadi pesta demokrasi yang aman dan tenang.
Ketiga, ada mekanisme pengangkatan pejabat sementara untuk menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya telah habis.(gir/jpnn)
Keputusan melanjutkan tahapan pilkada serentak sudah sesuai dengan garis besar rambu-rambu konstitusional.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Alasan Dimansyah Laitupa Rilis Single Baru Bertepatan Momen Pilkada Serentak
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Survei Axispol: Elektabilitas Muflihun-Ade Unggul di Pilkada Kota Pekanbaru
- Menjelang Pilkada Serentak, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Minta Guru Tidak Golput