Pakar Hukum Tata Negara Bicara soal Pelaksanaan Pilkada

Pakar Hukum Tata Negara Bicara soal Pelaksanaan Pilkada
Warga menggunakan hak suaranya di pilkada. Foto: dok.JPNN.com

Rullyandi mengatakan, pelaksanaan pilkada di tengah ketidakpastian kapan pandemi akan berakhir, memberi kepastian kepala daerah memiliki kewenangan penuh. Hal tersebut dinilai sangat berguna dalam penanggulangan Covid-19 di daerah-daerah.

Sebelumnya, Djohermansyah menyebut, menggelar pilkada serentak di saat pandemi, menabrak tiga asas pelaksanaan pilkada.

Pertama, pilkada tidak boleh dilaksanakan jika sedang ada bencana. Kedua, pilkada sejatinya menjadi pesta demokrasi yang aman dan tenang.

Ketiga, ada mekanisme pengangkatan pejabat sementara untuk menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya telah habis.(gir/jpnn)

Keputusan melanjutkan tahapan pilkada serentak sudah sesuai dengan garis besar rambu-rambu konstitusional.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News