Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Peran Kearifan Lokal

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. mengajak masyarakat untuk memandang kearifan lokal tidak saja sekadar warisan budaya, tetapi sebagai elemen esensial yang harus diintegrasikan dalam sistem hukum dan kebijakan negara.
Hal demikian diungkapkan Dr. Fahri Bachmid dalam pidato ilmiah bertema “Menjaga Kearifan Lokal dalam Berkonstitusi,” pada Acara Wisuda Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) untuk Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024 di Malang, Jawa Timur, Sabtu (26/10/2024).
Fahri mengatakan negara harus hadir dalam memelihara dan mempertahankan eksistensi kearifan lokal yang telah tumbuh dan berkembang di berbagai wilayah di Indonesia.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) ini menegaskan kearifan lokal adalah akumulasi pengetahuan dari masyarakat yang terintegrasi dengan alam dan budaya sekitar, sifatnya dinamis, dan terus berkembang seiring zaman.
Fahri Bachmid mengaitkan kearifan lokal ini dengan konsep “jiwa-bangsa” yang dicetuskan oleh Friedrich Carl von Savigny, yang menekankan bahwa hukum seharusnya lahir dari adat istiadat dan berkembang secara alami, bukan dipaksakan oleh otoritas tertentu.
Lebih lanjut, Fahri Bachmid menguraikan bagaimana nilai-nilai luhur dari kearifan lokal berperan penting dalam mengisi jiwa konstitusi Indonesia.
Pancasila yang diusulkan oleh Presiden Soekarno, misalnya, mengandung nilai gotong royong yang menjadi nilai dasar dalam kehidupan bangsa.
“Pancasila adalah konkretisasi dari kearifan lokal yang mengedepankan kebersamaan dan saling membantu, yang melekat kuat dalam budaya Indonesia,” katanya.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid mengajak masyarakat memandang kearifan lokal tidak saja sekadar warisan budaya.
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong
- Wakil Ketua MPR Sebut Dukungan Semua Pihak Bantu Kearifan Lokal Tumbuh Berkelanjutan
- Budi Said Pertimbangkan Kasasi, Prof Romli Siap Bela Putusan PT DKI
- Akademisi dan Pakar Hukum Menolak Penerapan Asas Dominus Litis di RKUHAP