Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Peran Kearifan Lokal
Secara yuridis, Fahri juga menjelaskan bahwa memelihara, menjaga, dan melestarikan lingkungan merupakan keniscayaan.
Apalagi negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2 UUD NRI Tahun 1945.
Pasal-pasal ini, menurutnya, memastikan bahwa keberadaan kearifan lokal diakui dan dilindungi sebagai bagian dari hak dasar masyarakat Indonesia. Fahri menekankan pentingnya kebijakan hukum nasional yang berbasis pada kemajemukan.
“Perlu dilakukan perbaikan substansi hukum agar proses pembuatan, implementasi, dan penegakan hukum mampu mengakomodasi hukum hidup yang merupakan ekspresi nilai, norma, dan tradisi dari masyarakat multikultural Indonesia,” ujar Fahri.(fri/jpnn)
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid mengajak masyarakat memandang kearifan lokal tidak saja sekadar warisan budaya.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM
- Perihal Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024, Pakar Hukum Merespons, Tegas!
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- Setelah Unpad dan UII, Suara Pembebasan Mardani H Maming Muncul di UGM
- Hotel Java Lotus Hadirkan Keunikan Jember