Pakar Hukum Tata Negara: Kelihatan Betul Putusan MK Lahir dari Cawe-Cawe Politik
jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden lahir dari cawe-cawe politik.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar, hal ini dapat dilihat dari keanehan-keanehan yang ditunjukkan salah satunya dari perbedaan pendapat para hakim MK.
“Kelihatan betul putusan ini lahir dari pertarungan politik dan lahir dari cawe-cawe politik sehingga putusan ini keluar,” kata pakar yang akrab disapa Uceng ini di salah satu stasiun televisi, Senin (16/10) malam.
Dia ini menjelaskan dissenting opinion yang disampaikan oleh para hakim lebih banyak berisi kemarahan.
Apalagi sejak awal para hakim begitu konsisten bahwa gugatan tersebut adalah open legal policy. Namun, kemudian terjadi gelombang kedua yang muncul keanehan berikutnya.
Yakni ketika putusan pertama itu sudah mengambil penolakan, mendadak ada permohonan baru yang mengubah konstelasi. Sehingga hakim yang dulu konsisten di gelombang permohonan pertama tiba-tiba berubah di gelombang permohonan kedua.
“Nah, yang lebih luar,biasa lagi katanya di putusan yang lain, ketua MK itu konsisten tidak ikut dalam memutus perkara,” ujarnya.
Dikatakan Uceng dari pernyataan Hakim Saldi Isra, tidak ikut sertanya Ketua MK Anwar Usman itu dilandasi keinginan agar tak terlibat konflik kepentingan. Kendati begitu, Anwar Usman justru terlibat dalam permohonan atau gelombang kedua.
Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menyebut putusan MK terkait syarat menjadi capres-cawapres lahir dari cawe-cawe politik.
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK