Pakar Hukum Tata Negara: Kelihatan Betul Putusan MK Lahir dari Cawe-Cawe Politik
“Ini menarik karena putusan atau permohonan terakhir itulah yang me-mention secara langsung nama Gibran, yang lainnya, kan, tidak ada yang mention nama Gibran, ini langsung,” katanya.
Uceng mengatakan hal ini menjadi aneh karena pada permohonan pertama, Ketua MK konsisten dengan kebijakan hukum terbuka terkait gugatan syarat usua capres-cawapres.
Bahkan, hal itu dijelaskan oleh hakim MK Arief Hidayat. Di mana permohonan baru yang masuk pada 13 September itu telah mengubah pendapat hakim dari kebijakan hukum terbuka.
“Saya kira jauh lebih aneh adalah keanehan-keanehan di belakang yang lainnya itu yang saya ceritakan. Kok bisa tiba-tiba konflik kepentingan dilanggengkan, kok bisa tiba-tiba konsistensi open legal policy tiba-tiba berubah, kok bisa tiba-tiba yang awalnya konsisten menolak pengalaman itu tiba-tiba berubah di sini,” tegasnya.
Uceng menegaskan dari empat perbedaan pendapat para hakim sebenarnya juga lebih banyak menunjukkan kemarahan. Bahkan, memperlihatkan bahwa putusan ini telah merusak wajah Mahkamah Konstitusi.
Misalnya pendapat dari Hakim MK Saldi Isra yang mengatakan dengan jelas bahwa putusan ini mempertaruhkan muruah MK.
Menurut Uceng, Saldi Isra melihat putusan ini memperlihatkan betapa MK sebenarnya bermain-main.
Kemudian pendapat Hakim Wahiduddin Adams, kata Uceng, diceritakan bahwa dari sini kelihatan sebenarnya permohonan ini berkaitan dengan independensi kekuasaan kehakiman di hadapan politik.
Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menyebut putusan MK terkait syarat menjadi capres-cawapres lahir dari cawe-cawe politik.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Perihal Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024, Pakar Hukum Merespons, Tegas!
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK