Pakar Hukum Tata Negara: KPU Wajib Jalankan Putusan PTUN Irman Gusman

Pakar Hukum Tata Negara: KPU Wajib Jalankan Putusan PTUN Irman Gusman
Pakar hukum Tata Negara, Zainal Arifin Hoesein, mengatakan KPU tidak punya kewenangan menolak putusan PTUN Jakarta atas pencoretan Irman Gusman dari DCT Pemilu 2024. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Tata Negara Zainal Arifin Hoesein angkat bicara soal putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan bakal Calon Anggota DPD RI Irman Gusman atas KPU yang mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2024.

Menurutnya, putusan PTUN yang memerintahkan KPU untuk memasukkan nama Irman Gusman ke DCT DPD RI Pemilu 2024 wajib dijalankan pejabat negara.

“KPU tidak memiliki kewenangan menolak putusan PTUN yang sudah final dan berkekuatan hukum tetap,” kata Zainal, Kamis (21/12/2023).

Zainal menegaskan KPU wajib mematuhinya sesuai asas hukum yang berlaku di seluruh dunia yaitu asas Res judicata pro veritate habetur, yaitu keputusan hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan.

Pakar yang menjadi saksi ahli dalam perkara pencoretan nama Irman Gusman dari DCT Pemilu 2023 ini, mengatakan pejabat negara terikat pada sumpah jabatan yaitu menjalankan semua peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.

Jika tidak menjalankan putusan PTUN, KPU berarti tidak menjalankan perintah negara.

"Karena pengadilan itu adalah pengadilan negara. Jika KPU tidak menjalankan putusan PTUN, maka ada konsekuensi hukumnya,” ungkap dia.

Dia menjelaskan KPU melakukan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pejabat, karena pejabat tidak boleh melanggar perintah hukum.

Putusan PTUN yang memerintahkan KPU untuk memasukkan nama Irman Gusman ke DCT DPD RI Pemilu 2024 wajib dijalankan oleh KPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News