Pakar Hukum Tata Negara: KPU Wajib Jalankan Putusan PTUN Irman Gusman
Kamis, 21 Desember 2023 – 18:27 WIB
Pakar hukum Tata Negara, Zainal Arifin Hoesein, mengatakan KPU tidak punya kewenangan menolak putusan PTUN Jakarta atas pencoretan Irman Gusman dari DCT Pemilu 2024. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com
Ahmad Waluya mengingatkan bahwa putusan PTUN harus dijalankan karena putusan itu sifatnya final dan mengikat.
“Kalau tidak dilaksanakan bagaimana kasus-kasus seperti ini mencari keadilan. Kami sudah mengikuti prosedur hukum menyelesaikan sengketa pemilu. Dari Bawaslu lalu ke PTUN,” paparnya.(ray/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Putusan PTUN yang memerintahkan KPU untuk memasukkan nama Irman Gusman ke DCT DPD RI Pemilu 2024 wajib dijalankan oleh KPU.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- KPU Banten Akan Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp 130 Miliar