Pakar Hukum Tata Negara Minta DPR Batasi Kewenangan Jokowi Sebelum Pilpres

Pakar Hukum Tata Negara Minta DPR Batasi Kewenangan Jokowi Sebelum Pilpres
Presiden Jokowi berbicara kepada media seusai agenda minum teh bersama Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dan sejumlah kader partai muda tersebut di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/2/2024). Foto: dok PSI

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara & Konstitusi UGM Zainal Arifin Mochtar meminta DPR-RI) memperingatkan Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya.

Zainal menyatakan langkah konstitusional itu bisa dilakukan untuk mencegah presiden cawe-cawe dalam Pilpres.

"Sebetulnya, jumlah kursi partai-partai koalisi 01 dan 03 sudah memadai untuk melakukan 'pemincangan', tetapi langkah ini tergantung niat partai-partai itu," ungkap Zainal dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Nusantara 2045 di Jakarta baru-baru ini.

Zainal mengungkapkan beberapa negara presidensial di dunia seperti Amerika Serikat, Ghana, Nigeria, Meksiko, dan Filipina telah membatasi kekuasaan presiden ketika hendak memasuki akhir masa jabatan.

Contohnya, konstitusi Filipina yang melarang presiden mengangkat jabatan di departemen atau lembaga pemerintah dalam waktu dua bulan, sebelum pemilihan presiden dan sampai berakhirnya masa jabatan presiden.

"Undang-undang pemilu Filipina juga melarang presiden (pemerintah) untuk melakukan sejumlah tindakan atau keputusan baru dalam kurun waktu 45 hari sebelum pemilu nasional," ungkap Zainal.

Zainal pun menegaskan pelanggaran hukum dan konstitusi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi sebagaimana tampak dalam skandal Mahkamah Konstitusi adalah kesalahan kita bersama.

Zainal menegaskan pemerintahan Presiden Jokowi mengarah ke arah otoritarianisme karena disokong oleh semua kekuatan politik.

Langkah konstitusional di DPR bisa dilakukan untuk mencegah presiden dalam hal ini Jokowi ikut cawe-cawe dalam Pilpres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News