Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada

Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari dalam diskusi ‘Demokrasi yang Tergerus Pasca-Reformasi 98, Residu Rezim Jokowi Cawe-Cawe MK, Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024’. Foto: dok MS

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari meminta kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk menindak tegas para aparat penegak hukum khususnya oknum di kepolisian yang bertindak tidak netral pada Pilkada serentak 27 November, mendatang.

Feri pun mengulas penyataan sikap Presiden Prabowo Subianto yang memastikan tidak akan ikut campur atau cawe-cawe pada Pilkada kali ini.

Hal itu disampaikan Feri usai diskusi bertajuk ‘Demokrasi yang Tergerus Pasca-Reformasi 98, Residu Rezim Jokowi Cawe-Cawe MK, Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024’ di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (6/11).

“Ya haruslah (Prabowo bersikap tegas). Kan, tidak hanya pernyataan sikap, tetapi juga kemudian perbuatan,” kata Feri.

Feri pun mengungkapkan dua kemungkinan dari peryataan sikap Presiden Prabowo soal tidak ikut campur dalam Pilkada.

Dalam hal ini, dikaitkan dengan aparat penegak hukum atau kepolisian.

“Kalau dilihat hierarki tindakan pelanggaran Pilkada, ada dua kemungkinan. Satu, ada bawahan presiden yang menentang presiden. Kedua, presiden bisa saja bermain gimmick. Perintahnya A, tetapi yang di bawah tangan lain lagi. Mana yang benar?” ujar Feri.

Meski begitu, dia menaruh harapan bahwa seluruh aparat di seluruh lapisan tingkatan menjalankan perintah presiden untuk menjaga netralitas dan tak melakukan intervensi pada Pilkada.

Pakar hukum tata negara bicara soal aturan di dalam undang-undang yang telah mengatur soal netralitas aparat dan ASN di dalam Pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News