Pakar Hukum Tata Negara Sebut Hak Angket Jadi Solusi Membuka Dugaan Kecurangan Pemilu

jpnn.com, JAKARTA - Dalam momentum pemilu, perbedaan pilihan merupakan suatu keniscayaan dalam politik.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti tidak mempermasalahkan siapa presiden yang menang di Pemilu 2024.
Dia hanya menyoroti rangkaian dan proses yang saat ini sedang terjadi.
Saat ini memang banyak calon legislatif yang merasa kurang puas atas hasil akhir Pemilu 2024. Akan tetapi, ketidakpuasan tersebut bisa dituangkan dengan mengajukan hak angket.
Sebab, hak angket bisa menjadi solusi membuka dugaan kecurangan pemilu yang banyak diresahkan para calon legislatif dan para masyarakat.
Selain itu, muncul juga framing bahwa kecurangan Pemilu 2024 harusnya dibawa ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Perselisihan hasil pemilu kalau di MK itu hitung-hitungannya lebih ke perbedaan hasil perhitungan. Angka-angka saja. Kalau untuk Pilpres belum pernah permohonan untuk memeriksa kecurangan yang sifatnya TSM," kata Bivitri Susanti.
Bivitri juga menjelaskan hak angket dirasa penting karena bisa menjadi tangan panjang dari masyarakat yang ingin adanya transparansi hasil pemilu.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menjelaskan hak angket bisa menjadi tangan panjang dari masyarakat yang ingin adanya transparansi hasil pemilu.
- Ahmad Rofiq Optimistis Partai Gema Bangsa Bisa Jadi Peserta Pemilu 2029
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Biaya Pemilu Mahal, Rahmat Saleh Dorong Sistem e-Voting di Pesta Demokrasi 2029
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu