Pakar Hukum Tegaskan Indonesia Adalah Negara Hukum, Bukan Negara Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Pajak, Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan PT Arion Indonesia melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamis (30/5/2024).
Pada sidang kali ini, Pakar Hukum Alessandro Rey menegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara pajak melainkan negara hukum.
DJP, yang diwakili oleh Tim Sidang Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, berdalih bahwa tidak ada akibat hukum perpajakan apabila SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) disampaikan lewat waktu.
Mereka menganggap hal ini sebagai kesalahan yang umum terjadi dalam praktik lapangan.
Namun, Alessandro Rey, yang juga hadir sebagai saksi ahli, menegaskan bahwa dalam negara hukum, kesalahan sekecil apa pun tidak boleh dianggap lumrah hanya karena tidak ada akibat hukum, seperti keterlambatan SPHP yang tidak ada sanksi dalam UU KUP maupun PMK.
"Jika putusan tidak dilaksanakan dengan prosedur yang tepat, keputusan tersebut dianggap tidak sah dan cacat prosedur," jelas Rey.
Ia menambahkan bahwa jika DJP terus berdalih tidak melanggar hukum meskipun penyampaian SPHP lewat waktu, maka bisa dikatakan DJP tidak mengakui Indonesia sebagai negara hukum, melainkan hanya sebagai negara pajak.
Rey mempertanyakan apakah pengadilan akan tetap membiarkan keputusan yang tidak sah. Ia mengatakan bahwa Hakim tidak boleh mengesampingkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dengan alasan bukan termasuk dalam Hukum Perpajakan
Pakar Hukum Alessandro Rey menegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara pajak melainkan negara hukum.
- Pimpinan DPR Nilai Kebijakan PPN 12 Persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan
- Ekonom Sebut Dampak PPN 12% Bakal Memukul UMKM
- PHK Massal, Rupiah Anjlok, hingga Teror PPN 12 Persen Menghantui Perekonomian
- Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis
- PB PMII Minta Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang
- Indef Beberkan Kondisi Ekonomi, PPN 12% Tak Realistis