Pakar Hukum Tegaskan Indonesia Adalah Negara Hukum, Bukan Negara Pajak
"Sudah diakui melanggar tapi tidak dibatalkan. Ini terjadi kontralegis dalam negara hukum. Mana ada negara hukum yang membiarkan pelanggaran? Tidak ada sejarahnya. Sekali lagi, negara kita adalah negara hukum bukan negara pajak," tegas Rey.
Rey juga menyoroti DJP yang hanya merujuk pada Pasal 36 ayat 1 huruf d UU KUP, yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk membatalkan SKP (Surat Ketetapan Pajak) jika terdapat ketidaksesuaian dalam penerbitan SPHP sesuai batas waktu.
Ia mengkritik bahwa DJP hanya fokus pada satu pasal dalam UU KUP tanpa mempertimbangkan aspek lain, seperti ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan (UU AP), yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembatalan SKP.
Rey berharap majelis hakim Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan argumen yang disampaikan dalam sidang ini untuk memberikan keputusan yang tepat sesuai dengan prinsip negara hukum.
"Indonesia adalah negara hukum, bukan negara pajak," pungkas Rey.
Di sisi lain, tindak tanduk DJP yang kontroversial makin memperkuat argumen Rey. Kasus-kasus yang melibatkan pegawai pajak seperti penipuan dan perilaku tidak etis yang diungkapkan Dirjen Pajak dalam artikel CNBC Indonesia berjudul PNS Pajak Undercover: Penipuan hingga 'Kumpul Kebo' Terkuak menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum dan etika.
Contoh lainnya adalah kasus Rafael Alun Trisambodo, seorang pejabat pajak yang menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang Rp 14 Miliar.
Dilansir dari sebuah media nasional, petugas pajak seperti Rafael Alun Trisambodo mengumpukan pundi-pundi hartanya dengan cara memeras dan kongkalikong dengan konsultan pajak saat setoran pajak.
Pakar Hukum Alessandro Rey menegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara pajak melainkan negara hukum.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!