Pakar Hukum Tegaskan Indonesia Adalah Negara Hukum, Bukan Negara Pajak
Jumat, 31 Mei 2024 – 17:47 WIB
Kasus-kasus ini mencerminkan bagaimana sistem perpajakan bisa disalahgunakan jika tidak diawasi dengan ketat sesuai hukum.
Apalagi jika sampai melumrahkan suatu pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pajak. Tidak heran jika Rey mengatakan bahwa negara akan chaos jika menghadapi orang-orang yang melumrahkan sebuah kesalahan bahkan suka memilah-milih pasal seperti ini.(ray/jpnn)
Pakar Hukum Alessandro Rey menegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara pajak melainkan negara hukum.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!