Pakar Hukum Terkenal Sebut Edy Mulyadi Berpeluang Lolos dari Jerat Hukum, kok Bisa?
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan Edy Mulyadi memiliki peluang bebas dari jeratan hukum pidana kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.
Menurut Abdul, apabila saksi ahli dalam persidangan berpendapat bahwa ujaran "tempat jin buang anak" masuk kualifikasi kritik atau candaan maka Edy Mulyadi tak bisa dipidana.
"Kritik atau candaan tidak bisa dipidana, kecuali kepada orang berdasar ras atau etnis," kata Abdul kepada JPNN.com, Selasa (1/2).
"Bahkan ujaran kebencian terhadap tempat dan alam pun tak bisa dipidana," sambung Abdul.
Abdul menambahkan apabila polisi dalam persidangan tidak kuat dalam membeberkan penjelasan dan alat bukti, Edy bisa saja terbebas dari jeratan hukum pidana.
"Oleh karena itu, polisi harus bisa membuktikan terjadinya permusuhan atau pertentangan antargolongan masyarakat dalam kasus Edy. Edy bisa dan mungkin saja bebas," ujar Abdul.
Bareskrim Polri telah menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terkait omongannya menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur tempat jin buang anak, Senin (31/1).
Penyidik Bareskrim Polri juga langsung menahan Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.
Menurut seorang pakar hukum pidana, Edy Mulyadi memiliki peluang lolos dari jeratan hukum pidana kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Prabowo Lantik Pak Basuki Sebagai Kepala Otorita IKN
- Prabowo Beri Tugas Khusus untuk Basuki Hadimuljono
- Menhum Sebut Jakarta Masih Tetap Ibu Kota Negara, Pindah ke IKN Kapan?
- Iswar Membayangkan Kota Semarang jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Jawa, Ini Alasannya