Pakar Hukum Terkenal Sebut Edy Mulyadi Berpeluang Lolos dari Jerat Hukum, kok Bisa?

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan Edy Mulyadi memiliki peluang bebas dari jeratan hukum pidana kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.
Menurut Abdul, apabila saksi ahli dalam persidangan berpendapat bahwa ujaran "tempat jin buang anak" masuk kualifikasi kritik atau candaan maka Edy Mulyadi tak bisa dipidana.
"Kritik atau candaan tidak bisa dipidana, kecuali kepada orang berdasar ras atau etnis," kata Abdul kepada JPNN.com, Selasa (1/2).
"Bahkan ujaran kebencian terhadap tempat dan alam pun tak bisa dipidana," sambung Abdul.
Abdul menambahkan apabila polisi dalam persidangan tidak kuat dalam membeberkan penjelasan dan alat bukti, Edy bisa saja terbebas dari jeratan hukum pidana.
"Oleh karena itu, polisi harus bisa membuktikan terjadinya permusuhan atau pertentangan antargolongan masyarakat dalam kasus Edy. Edy bisa dan mungkin saja bebas," ujar Abdul.
Bareskrim Polri telah menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terkait omongannya menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur tempat jin buang anak, Senin (31/1).
Penyidik Bareskrim Polri juga langsung menahan Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.
Menurut seorang pakar hukum pidana, Edy Mulyadi memiliki peluang lolos dari jeratan hukum pidana kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.
- Brimob Dikerahkan ke Ibu Kota Nusantara, Ada Apa?
- Dukung SDM Unggul, Hutama Karya Siapkan Program Pengembangan Talenta
- Efisiensi Anggaran, Legislator PKB Usul Gedung DPR di Jakarta, Tak Pindah ke IKN
- 6 Bank Pelopor Ditargetkan Beroperasi di IKN pada 2026
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Erdogan Bakal Ikut Membangun IKN, Janjinya Tidak Main-Main