Pakar Hukum Terkenal Sebut Edy Mulyadi Berpeluang Lolos dari Jerat Hukum, kok Bisa?

Pakar Hukum Terkenal Sebut Edy Mulyadi Berpeluang Lolos dari Jerat Hukum, kok Bisa?
Edy Mulyadi saat tiba di Bareskrim Polri memenuhi panggilan untuk diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Senin (31/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Setelah diperiksa sebagai tersangka dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, maka terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Markas Besar Polri.

Pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung kurang lebih selama dua jam.

Dasar penetapan sebagai tersangka, yakni Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Edy Mulyadi juga dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Juncto Pasal 156 KUHP.

"Ancaman masing-masing pasal ada, tetapi perkara ini ancamannya 10 tahun," kata Ramadhan. (cr1/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Menurut seorang pakar hukum pidana, Edy Mulyadi memiliki peluang lolos dari jeratan hukum pidana kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News