Pakar Hukum: Tindakan KPU Buka Kotak Suara Harus Ditindak
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir menegaskan bahwa kotak suara menjadi bagian dari bukti yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam perkara sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014. Oleh karenanya, pembukaan kotak suara sebelum persidangan oleh KPU RI menjadi tindakan melawan hukum.
Seharusnya, sambung Mudzakkir, pembukaan kotak suara dilakukan setelah ada perintah sesuai undang-undang. "Itu kan bagian dari dokumen hasil suara yang orisinal, yang akan dipublis menjadi bukti di MK. Kalau membuka kotak suara, KPU bisa dikatakan sudah bertindak melawan hukum," kata Mudzakkir kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/8).
Menurut Mudzakkir, kotak suara yang menjadi barang bukti sudah kehilangan orisinalitasnya karena telah dibuka sebelum persidangan. Tindakan KPU itu juga dinilai melanggar azas kerahasiaan. "Kalau sudah dibuka, orisinalitasnya menjadi hilang dan tentunya itu pelanggaran hukum yang harus ditindak," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Sinergi Masyarakat untuk Indonesia (Sigma) Said Salahudin menuturkan bahwa ketetapan MK tentang pembukaan kotak suara, menjadi bukti bahwa tindakan KPU yang sebelumnya mengeluarkan surat edaran pembukaan kotak suara adalah salah dan melanggar konstitusi.
Menurut Said, keputusan MK yang disampaikan pada sidang kedua yang digelar Jumat (7/8) lalu menunjukkan bahwa pembukaan kotak suara haruslah melibatkan saksi. Artinya, sambung Said, perintah pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU melalui SE Nomor 1446/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014 telah bermasalah dan terindikasi pelanggaran hukum.
"Pembukaan kotak suara itu baru diperbolehkan sejak dikeluarkannya ketetapan MK. Yang berarti sebelumnya tidak diijinkan," papar pemerhati pemilu ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir menegaskan bahwa kotak suara menjadi bagian dari bukti yang diajukan kubu Prabowo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- 15 Kapal Nelayan Terbakar, Prajurit TNI AL Bergerak Cepat
- Kebakaran di Klender, 13 Rumah Kontrakan Hangus Terbakar
- Super Airjet Kurung Penumpang 2 Jam, EGM Angkasa Pura II: Kacau Itu Pilotnya
- Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem