Pakar Hukum UGM: Kasus Karen Harus Ditangani dengan Cermat
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Gadjah Mada, Profesor Paripurna Sugarda menilai, kasus jual-beli LNG dari kilang Corpus Christi Liquefaction, Texas yang menjadikan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan sebagai tersangka, merupakan aksi korporasi.
“Menurut saya, itu aksi korporasi. Makanya harus ditangani dengan cermat,” ujar Paripurna.
Paripurna juga meminta agar kasus tersebut ditangani dengan penuh kehati-hatian, termasuk ketika menerapkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Begitu pula, saat menerapkan atau mengambil logika hukum bahwa aset BUMN adalah bagian dari kekayaan negara.
“Karena korporasi, memiliki prinsip sendiri yang berbeda dengan sekadar mengklaim aset BUMN adalah aset negara. Itu yang saya tekankan kepada penegak hukum,” jelasnya.
Mengapa? Jika penegak hukum terlalu mudah memanfaatkan pasal yang menyatakan bahwa aset BUMN adalah aset negara, dikhawatirkan bisa mengganggu kepentingan bisnis BUMN.
Dalam hal ini, imbuh Paripurna, dikhawatirkan berdampak terhadap keberanian para direksi BUMN untuk mengambil keputusan berisiko.
“Direksi BUMN bisa takut mengambil keputusan. Padahal, kalau direksi takut mengambil keputusan, BUMN tersebut tidak pernah mendapat untung,” tutur Paripurna.
Kasus jual-beli LNG dari kilang Corpus Christi Liquefaction, Texas yang menjadikan Karen Agustiawan sebagai tersangka, merupakan aksi korporasi.
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM
- Pertamina Patra Niaga Paparkan Kesiapan Memperkuat Ekosistem LNG di Forum ADIPEC 2024
- Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Peran Kearifan Lokal
- Setelah Unpad dan UII, Suara Pembebasan Mardani H Maming Muncul di UGM
- Pakar Hukum Apresiasi Penerbitan PP Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim