Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla

Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ilustrasi. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Sebab, LaNyalla tidak ada hubungan apapun dengan Kusnadi.

LaNyalla juga bukan pokmas yang menerima hibah atas rekomendasi Kusnadi atau anggota DPRD Jatim lainnya.

Sehingga wajar jika kemudian penyidik KPK tidak menemukan apapun yang dibawa dari kediaman LaNyalla.

“Lalu, yang terbaru, KPK mengatakan rumah LaNyalla digeledah karena pernah menjadi Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur periode 2010-2019. Ini menurut saya menjadi pertanyaan juga. Karena perkara ini payung besarnya, dilihat dari Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTP) dan Sprindik perkara ini adalah penggunaan APBD dalam pengurusan dana hibah untuk pokmas tahun 2019-2022, terutama dengan tersangka saudara Kusnadi,” bebernya.

Ucok, panggilan akrab Chudry juga menjelaskan bahwa penerima Hibah APBD selalu menandatangani NPHD atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah, dimana organisasi seperti KONI Daerah, KPUD, Panwaslu dan lainnya di daerah, selalu di tandatangani oleh Ketua. Bukan Wakil Ketua.

“Jadi, kalaupun KONI Jatim itu juga menerima hibah daerah dari Pemerintah Provinsi melalui Dispora, yang mempertanggungjawabkan itu ketua. Bukan wakil ketua. Karena yang tanda tangan NPHD itu ketua. Ini due process of law. Yang harus ditegakkan secara adil, sehingga menghindari kesewenang-wenangan institusi penegak hukum terhadap masyarakat,” ujar ahli hukum pidana itu.

Oleh karena itu, kata dia, dalam KUHAP, salah satunya due process, adalah setiap orang harus terjamin hak terhadap dirinya, kediaman serta terhindar dari surat-surat pemeriksaan dan penyitaan yang tidak beralasan, dan juga hak mendapat perlindungan dan pemeriksaan yang sama dalam hukum.(fri/jpnn)

Rangkaian penyelidikan kasus pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jatim Periode 2019-2024 oleh KPK terkesan dipaksakan untuk ikut menjerat La Nyalla.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News