Pakar Hukum UI Sebut Kajati Jatim Layak Dicopot

Chudry mengingatkan, Kajati Jatim terikat dengan sumpah jabatan. Dimana sumpah jabatan itu mengharuskan dirinya tunduk dan patuh pada UUD, UU dan peraturan perundangan, yang artinya juga putusan pengadilan.
“Dalam hukum administrasi negara, di UU nomor 30 tahun 2014, bahwa setiap pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan putusan dan tindakan faktual harus berdasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Prinsip-prinsip pemerintah yang baik. Misal ada keputusan pejabat yang bertentangan dengan hukum, pasti akan dibatalkan, karena melanggar AAUPB. Putusan pengadilan bersifat erga omnes, jadi siapa saja harus mematuhi putusan tersebut,” imbuhnya.
Chudry juga mengingatkan bahwa dalam teori hukum Indonesia, sumber hukum selain UU dan peraturan adalah putusan pengadilan atau yurisprudensi.
Apabila ada institusi pemerintahan tidak menjalankan putusan pengadilan, maka jelas melanggar AAUPB, dan dengan sendirinya pejabat tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap UU.
“Artinya dia sudah melanggar sumpah jabatannya. Karena telah terang benderang melanggar undang-undang, jadi sah saja bila institusi di atasnya, dalam hal ini Kejagung mencopot dia, sebelum dia diperkarakan dalam gugatan perbuatan melawan hukum oleh masyarakat,” tutupnya. (jpnn)
JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul berpendapat bahwa keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas