Pakar Hukum: Undang-Undang Melarang Ahok jadi Menteri
Jumat, 12 Juli 2019 – 09:29 WIB
Meski vonisnya hanya dua tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi menteri karena pasal yang dikenakan memiliki ancaman lima tahun penjara.
Nah, Ahok adalah mantan narapidana penodaan agama. Mantan Gubernur DKI Jakarta juga bekas Bupati Belitung itu divonis hakim dua tahun penjara. Namun, dia didakwa Pasal 156 huruf a KUHP yang ancaman hukumnya selama lima tahun.
Apakah Ahok memang termasuk calon menteri yang akan dipilih Jokowi? Belum ada kabar pasti. Namun, nama Ahok mulai ramai jadi buah bibir di lantai bursa calon menteri di tengah masyarakat.(bcg)
Nama Ahok ramai disebut-sebut menjadi calon menteri. Namun, menurut UU Kementerian Negara, Ahok tidak boleh jadi menteri.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta
- Ketika Ridwan Kamil Jadikan Ahok & Anies Sasaran Tembak di Debat Terakhir
- Sindir Pram-Rano di Debat, Ridwan Kamil Menyeret Nama Ahok
- Sebelum Ahok Jadi Elite Partai, PDIP Sudah Pertimbangkan Anies Jadi Cagub Jakarta
- Sebelum Ahok Jadi Pengurus, PDIP Masukkan Anies ke dalam Bursa Cagub DKI