Pakar Hukum: UU Cipta Kerja Selaras dengan Kepentingan Nasional

jpnn.com, JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja seharusnya mendapatkan respon positif dari banyak pihak. Sebab pada dasarnya, pemerintah tengah berupaya membuka jalan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara dengan kekuatan ekonomi nomor 5 pada tahun 2045, menjadi kelompok negara maju dengan pendapatan tinggi
Pakar Hukum dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta Samuel M P Hutabarat mengatakan, pemerintah dan negara berniat untuk menarik investasi dan memangkas birokrasi serta perizinan agar lebih mudah dalam UU Cipta Kerja ini
"Sepanjang kepentingan nasional diuntungkan dan tidak melanggar konstitusi maka baik baik saja," katanya saat dihubungi.
Dia menerangkan, ada beberapa poin positif yang perlu diperhatikan dalam UU Cipta Kerja. Salah satunya adalah dari sektor pendidikan. Pada draft RUU Cipta Kerja ini, pemerintah memberikan kesempatan bekerja sama dengan perguruan tinggi asing.
Namun, Samuel mengingatkan, pemerintah tetap harus memberikan batasan atas kerja sama dalam dunia pendidikan tersebut. Jangan sampai rencana untuk meningkatkan sektor pendidikan malah berbalik.
"Tapi yang perlu dipertegas, kesempatan perguruan tinggi asing masuk jangan sampai kebablasan dan bertentangan dengan Budaya serta Pancasila. Selain Kita tahu kondisi pendidikan Indonesia belum tentu bisa stabil, jadi tetap harus ada peran pemerintah. Sepanjang kepentingan nasional atau masyarakat diperhitungkan atau dilindungi UU Cipta Kerja ini enggak ada masalah," tutupnya. (ant/dil/jpnn)
Pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja seharusnya mendapatkan respon positif dari banyak pihak
Redaktur & Reporter : Adil
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong
- Budi Said Pertimbangkan Kasasi, Prof Romli Siap Bela Putusan PT DKI
- Akademisi dan Pakar Hukum Menolak Penerapan Asas Dominus Litis di RKUHAP