Pakar Hukum: UU MD3 Hanya Layak Disebut MD2
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyatakan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), tidak layak lagi disebut sebagai UU MD3.
Alasannya menurut Refly, D ketiga dalam UU MD3 yakni DPRD sudah dicabut semua kewenangannya oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"DPRD itu dalam UU Pemda sudah menjadi bagian dari Pemerintahan Daerah. Jadi rumpunnya ada dalam Kementerian Dalam Negeri, bukan lagi sebagai institusi legislatif di daerah," kata Refly Harun, dalam sebuah diskusi publik, di Senayan Jakarta, Selasa (18/11).
Selain UU MD3 harus diubah menjadi UU MD2 (MPR, DPR dan DPD), pada Pasal 74 Ayat 1 hingga 6 yang mengatur DPR berhak memberikan rekomendasi tentang kinerja pembantu presiden, itu harus dihapus karena terlalu jauh mengintervensi kewenangan presiden.
"Semua rekomendasi DPR itu sifatnya mengikat. Apa jadinya jika DPR merekomendasikan salah seorang pembentu Presiden dicopot dari jabatannya, sementara untuk mengangkat dan memberhentikan menteri adalah hak proregatif Presiden?" ujar Refly.
Demikian juga halnya dengan Pasal 98 Ayat 1 tentang tugas komisi dalam pembentukan UU yang diharuskan membahasnya bersama kementerian terkait. "Tapi ini sulit dirubah karena dalam UUD 45, diatur DPR bersama Pemerintah membuat UU. Mestinya dalam sistem presidensil kabinet, DPR saja yang membuat UU," tegasnya.
Kalau hal-hal yang substantif itu yang dijadikan dasar untuk merevisi UU MD3, Refly menyatakan rakyat pasti mendukungnya. "Sebaliknya, kalau revisi UU MD3 itu dasarnya untuk merubah pimpinan alat kelangkapan DPR (AKD), pasti akan mendapat perlawanan dari rakyat," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyatakan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), tidak layak lagi disebut sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak