Pakar Hukum Yakin Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak Hakim

Pakar Hukum Yakin Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak Hakim
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.

Dalam keterangannya, ahli hukum pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah mengatakan dirinya sepakat dalam perkara yang menjerat Panji terdapat adanya tindak pidana asal.

Ia menyebut di dalam proses penyidikan, tersangka pada tahun 2015 memiliki addendum pinjam kredit dengan Jtrust Invesment yang mana ini merupakan mensrea atau niat jahat.

Panji Gumilang sebagai Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) disebut mengajukan pinjaman kepada salah satu bank. Uang tersebut masuk ke rekening pribadi, namun cicilan pinjaman tersebut dibayarkan dari uang YPI.

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 juga telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar. Panji ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 6 November 2023.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau Ivan Yustiavandana menyatakan timnya sudah menyerahkan hasil analisis transaksi Panji ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Dari hasil pengusutan PPATK, Panji Gumilang memiliki transaksi triliunan.

“Transaksi PG dan pihak-pihak terkait sekitar Rp 15 triliun lebih,” ujar Ivan ketika dikonfirmasi pada Kamis, 13 Juli 2023. (dil/jpnn)

Panji Gumilang menggugat Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News