Pakar: Indonesia Tak Hanya Akui Hukum Positif
Jumat, 20 Januari 2017 – 00:55 WIB
Law in book dan law in action atau hukum tertulis dan hukum pada praktiknya itu berbeda dan tidak boleh seorang penegak hukum hanya menjalankan hukum tertulis tanpa mempertimbangkan hukum-hukum lainnya.
“Banyak praktik hukum yang tidak tertulis di buku. Bahkan hakim di pengadilan bisa mengurangi atau menambah hukuman bagi seorang terdakwa hanya karena perilakunya yang sopan atau tidak sopan. Itu juga tidak tertulis dalam hukum positif dan itu bukan bahasa UU,” tandasnya.(fri/jpnn
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengingatkankan Kapolri Jenderal Tito Karnavian bahwa
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- PBNU Gelar Muktamar Internasional Fikih Peradaban, Bahas Urgensi Piagam PBB dalam Islam
- Hukum Jual Beli dengan Sistem Kredit, Bolehkah?
- Dilarang Meniup Makanan dan Minuman yang Masih Panas! Simak Hukum dan Dampaknya
- Adab Berhubungan Suami Istri, Gunakan Kain Penutup, Jangan Menghadap Kiblat, ya!
- Yang Perlu Diperhatikan Dalam Oral Seks, Tidak Boleh Mengabaikan Hukum!
- Hukum Menikahi Wanita yang Pernah Berhubungan Badan di Luar Nikah