Pakar: Indonesia Tak Hanya Akui Hukum Positif

Pakar: Indonesia Tak Hanya Akui Hukum Positif
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Law in book dan law in action atau hukum tertulis dan hukum pada praktiknya itu berbeda dan tidak boleh seorang penegak hukum hanya menjalankan hukum tertulis tanpa mempertimbangkan hukum-hukum lainnya.

“Banyak praktik hukum yang tidak tertulis di buku. Bahkan hakim di pengadilan bisa mengurangi atau menambah hukuman bagi seorang terdakwa hanya karena perilakunya yang sopan atau tidak sopan. Itu juga tidak tertulis dalam hukum positif dan itu bukan bahasa UU,” tandasnya.(fri/jpnn

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengingatkankan Kapolri Jenderal Tito Karnavian bahwa


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News