Pakar Ingatkan Antasari Jangan Malah Terjebak
jpnn.com - jpnn.com - Polri cukup kerepotan memproses laporan Antasari Azhar terkait dugaan rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Pasalnya, kasus tersebut terbilang luar biasa, mengingat statusnya yang sudah kekuatan hukum tetap. Namun, kasus pembunuhan tersebut masih dianggap bermasalah belakangan ini.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan bagaimana posisi kasus tersebut.
Menurutnya, diketahui bahwa Antasari melaporkan adanya dugaan rekayasa kasus atau persangkaan palsu dengan adanya pesan singkat yang diduga dikirim orang lain dan sejumlah barang bukti yang hilang. ”Tapi, kasus ini telah inkracht,” ujarnya.
Antasari diketahui telah menempuh semua upaya hukum dari banding, kasasi hingga upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK).
”Semua proses hukum telah dilalu dan sudah ada keputusannya,” papar mantan Kapolda Banten tersebut.
Bahkan, Antasari juga telah mengajukan grasi atau pengurangan hukum para Presiden Jokowi. Grasinya juga telah dikabulkan, sehingga membebaskan Antasari.
”Sudah inkracht karena PK, lalu inkracht lagi karena mendapatkan grasi,” terang mantan Karopenmas Divhumas Mabes Polri tersebut.
Polri cukup kerepotan memproses laporan Antasari Azhar terkait dugaan rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
- 5 Berita Terpopuler: Banser vs Dedengkot HTI, Warning untuk Gibran, Antasari Bersuara Lagi
- Barang Bukti Rp 546 Miliar di Kasus Djoko Tjandra, Antasari: Sudah Dieksekusi?
- Ssst, Ada Mantan Ketua KPK Diperiksa Bareskrim terkait Kasus Djoko Tjandra
- Sangat Tepat Jika Presiden Tunjuk Ahok dan Antasari jadi Dewas KPK
- Pesan Antasari Azhar kepada Firli Bahuri: Tuntaskan Kasus Mangkrak di KPK
- Antasari Azhar Berang, Lantas Adu Argumen dengan Trimedya soal Dewas KPK