Pakar Ingatkan Jangan Sebentar-sebentar Terbitkan Perppu
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis meminta Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi tidak mudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Termasuk, untuk menerbitkan Perppu KPK.
"Presiden mesti tahu juga, bahwa tidak bisa bernegara sebentar-sebentar terbitkan Perppu," kata Margarito saat dihubungi awak media, Jumat (11/10).
Menurut Margarito, Presiden Jokowi masuk jebakan ketika mudah menerbitkan Perppu. Hal itu berujung dengan tidak sehatnya sistem hukum ketatanegaraan Indonesia.
"Presiden tidak boleh membiarkan dirinya tertindas dengan Perppu. Sebab, kalau sebentar-sebentar keluarkan Perppu sangat gampang, atur saja orang demonstrasi, terciptalah hal ihwal genting yang memaksa. Maka terbitlah Perppu. Kalau begitu tidak sehat cara bernegara," ucap dia.
Lagi pula, lanjut dia, sebuah Perppu dapat terbit andai terpenuhinya ihwal kegentingan memaksa. Namun, Margarito tidak menilai terdapat kegentingan memaksa saat Presiden hendak menerbitkan Perppu tentang KPK.
"Tidak ada yang genting. Seban, kan, UU KPK ada. Tdak ada kekosongan hukum, dan saat ini KPK bekerja, lalu apanya yang genting? Apa UU baru ini tdak mengakibatkan UU KPK yang dulu rontok, dan KPK bubar? Kan, tidak. Jadi apanya yang genting? Tidak ada," timpal dia.(mg10/jpnn)
Menurut Margarito, Presiden Jokowi masuk jebakan ketika mudah menerbitkan Perppu. Hal itu berujung dengan tidak sehatnya sistem hukum ketatanegaraan Indonesia.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Perihal Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024, Pakar Hukum Merespons, Tegas!
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- Hujan Interupsi di Sidang PHPU, Ahli Pihak Prabowo Memicu Kontroversi
- Pakar Hukum Sepakat Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Sah Secara Hukum
- Pakar Hukum Beri Saran Bagi Firli Bahuri dan Eddy Hiariej, Begini
- Pakar Hukum Sarankan Adelin Lis Bawa Novum guna Ajukan PK