Pakar Ingatkan RUU Kesehatan Jangan Keluar dari Pakemnya
“Untuk itu seyogyanya konsensus pembentuk UU bersama serikat pekerja tersebut dijaga dan dihormati,” terang Bayu.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan institusi negara yang keberadaannya tidak lepas dari landasan konstitusional di Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan ‘Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat’.
Berdasarkan amanat konstitusi itu, imbuh Bayu, maka negara membentuk badan penyelenggara jaminan sosial, yang diatur dalam UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU 24/2011 tentang BPJS,.
“Jadi, sebenarnya apa urgensi dan relasinya RUU Kesehatan mengubah kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi di bawah Kementerian? Sementara, RUU Kesehatan memiliki politik hukum dalam pembangunan sektor kesehatan masyarakat,” tegas Bayu.(mcr10/jpnn)
Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum UNEJ Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono mengingatkan semua pihak agar RUU Kesehatan harus mengatur isu kesehatan saja
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- BPOM Ingatkan Risiko BPA dari Galon, Pakar Beri Pendapat Berbeda
- Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS Kesehatan
- Indonesia Re-BPJS Kesehatan Bahas Pencegahan Kecurangan Klaim dan Penanganan Fraud
- Serikat Pekerja JAI Gelar Demo Menolak Mutasi Sepihak
- Tanggapi Harga Saham BUMN Turun, Pakar Keuangan: Murni Faktor Pasar, Bukan karena BPI Danantara
- BPJS Ketenagakerjaan Gelar Social Security Summit 2024