Pakar Ini Anggap SE Kapolri Bisa Mengulangi Situasi Orde Baru, Kok Bisa?
jpnn.com - JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan Surat Edaran Nomor: 06/X/2015 Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech berpotensi menjadi pasal karet karena tafsirnya hanya dilakukan oleh polisi.
“Ini akan menjadi pasal karet, kalau tafsirnya tunggal oleh polisi,” kata Asep saat dihubungi wartawan, Jumat (6/11).
“Ini bisa membuat masalah seperti zaman orde baru dulu. Ketika kritik penguasa dianggap sebagai kebencian bagi para pejabat,” kata Asep lagi.
Dalam regulasi gaya otoriter seperti orde baru, menurut Asep, setiap orang kritis akan dicap sebagai menghina. Penanganannya pun sangat represif karena pengeritik langsung ditahan dulu baru urusan lainnya belakangan.
“Dulu hal ini menjadi masalah karena bagian dari upaya membungkam masyarakat dan menghalangi kebebasan berbicara dan berekspresi,” katanya.
Asep khawatir jika ada yang mengeritik Presiden Jokowi kedepannya akan ditangani sebagai sebuah penghinaan seperti halnya yang dilakukan pemeritahan orde baru dulu.
“Jika nanti ada yang bilang Jokowi gagal, maka itu bisa dianggap menghina dan polisi bisa menangkapnya. Padahal itu misalnya bentuk sebuah kritik yang merupakan keniscayaan dalam demokrasi," imbuhnya.
Pasal ujaran kebencian, lanjut Asep, tidak bisa dikenakan kepada para pengeritik kekuasaan. Ujaran kebencian itu hanya bisa dikenakan jika menghina Tuhan, agama atau nabi.
JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan Surat Edaran Nomor:
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama