Pakar Ini Bedakan Level Cak Imin & Mahfud dengan Gibran, Ada Istilah Karbitan

jpnn.com - Pakar kebijakan publik dan CEO Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menyampaikan analisisnya soal debat cawapres antara tiga kandidat di Pilpres 2024, yakni Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud MD.
Menurut Achmad Nur, Cawapres Muhaimin dan Mahfud menunjukkan kapasitas sebagai calon pemimpin yang berada di level kebijakan, sedangkan Gibran belum matang dan berada di level anak sekolah yang suka main tebak-tebakan.
Cawapres Mahfud MD anggap ada pernyataan Gibran yang tak akademis, ngawur, dan receh. Foto: Ricardo/JPNN.
Achmad menerangkan bahwa dalam pembuatan kebijakan, kemampuan untuk memahami persoalan dengan cara pandang yang strategis bukanlah opsi, melainkan keharusan.
Seorang policy maker yang efektif menurutnya harus mampu menembus permukaan masalah dan melihat gambaran besar, mengidentifikasi akar permasalahan dan potensi solusi jangka panjang.
"Ini bukan hanya tentang mencari solusi, tetapi membangun strategi yang berkelanjutan dan menciptakan dampak positif yang luas," ujar Achmad Nur, Senin (22/1).
Dia mengatakan kecakapan menempatkan prioritas terpenting adalah kunci. Dalam dunia yang serba cepat dan penuh dengan isu yang bersinggungan, kemampuan untuk memutuskan mana yang harus diutamakan, menentukan efektivitas kebijakan.
Nah, debat cawapres terakhir menurutnya membuka mata publik pada realitas kebijakan di Indonesia. Di satu sisi, ada Muhaimin dan Mahfud MD yang berusaha membahas tema dengan serius dan dalam kerangka 'policy debate'.
Pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat membedakan level Cawapres RI Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD dengan Gibran. Ada istilah karbitan.
- Wagub Taj Yasin Pengin Masyarakat Memanfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis
- AHY Beri Tongkat Komando Bertuliskan Asmaulhusna kepada Prabowo, Apa Maknanya?
- Momen Prabowo Goda AHY dan Gibran, Mbak Puan Melirik
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Munas IKA PMII Dibuka, Cak Imin: Inilah Kami, Wahai Indonesia
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung