Pakar Ini Sebut Roy Suryo Tetap Bisa Dijerat Hukum Meski Sudah Membela Diri
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fickar mengomentari langkah Roy Suryo melaporkan pengunggah pertama foto dua stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Polda Metro Jaya.
Menurut pakar dari Universitas Trisakti itu, yang dilakukan Roy Suryo merupakan niat baik dan meluruskan informasi di masyarakat.
"Yang dilakukan Roy sebuah niat baik sekaligus pembelaan diri," kata Abdul kepada JPNN.com, Jumat (17/6).
Abdul menambahkan langkah Roy melaporkan pengunggah pertama foto stupa mirip Jokowi ke polisi agar membuat terang perkara.
"Supaya membuat terang duduk perkaranya dan jelas penyelesaiannya," ujar Abdul.
Namun, pembelaan itu bukan berarti membuat Roy Suryo lepas dari jerat hukum. Sebab, pakar IT itu bisa dijerat pasal menyertakan.
"Kalau sudah tahu melanggar hukum, tetapi tetap dilakukan paling tidak kena pasal penyertaan," kata Abdul.
Roy Suryo melaporkan pengunggah pertama foto dua stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya.
Pakar hukum menyebut Roy Suryo tetap bisa dijerat pasal pidana meski sudah membela diri di kasus foto stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Paling Pedas
- Kejagung Paling Dipercaya Publik karena Berani Bongkar Kasus Besar & Berantas Jaksa Nakal
- Si Rambut Kucir Bubarkan Diskusi FTA, Refly Harun Singgung Konspirasi dan Pengalihan Isu Fufufafa
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat