Pakar Ini Sebut Roy Suryo Tetap Bisa Dijerat Hukum Meski Sudah Membela Diri

Pakar Ini Sebut Roy Suryo Tetap Bisa Dijerat Hukum Meski Sudah Membela Diri
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fickar mengomentari langkah Roy Suryo melaporkan pengunggah pertama foto dua stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Polda Metro Jaya.

Menurut pakar dari Universitas Trisakti itu, yang dilakukan Roy Suryo merupakan niat baik dan meluruskan informasi di masyarakat.

"Yang dilakukan Roy sebuah niat baik sekaligus pembelaan diri," kata Abdul kepada JPNN.com, Jumat (17/6).

Abdul menambahkan langkah Roy melaporkan pengunggah pertama foto stupa mirip Jokowi ke polisi agar membuat terang perkara.

"Supaya membuat terang duduk perkaranya dan jelas penyelesaiannya," ujar Abdul.

Namun, pembelaan itu bukan berarti membuat Roy Suryo lepas dari jerat hukum. Sebab, pakar IT itu bisa dijerat pasal menyertakan.

"Kalau sudah tahu melanggar hukum, tetapi tetap dilakukan paling tidak kena pasal penyertaan," kata Abdul.

Roy Suryo melaporkan pengunggah pertama foto dua stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya.

Pakar hukum menyebut Roy Suryo tetap bisa dijerat pasal pidana meski sudah membela diri di kasus foto stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News