Pakar IT Minta Ada Ketegasan Hukum Aplikator Aplikasi Online

Pakar IT Minta Ada Ketegasan Hukum Aplikator Aplikasi Online
Ratusan pengemudi taksi online demonstrasi di seberang Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/3). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu pakar IT dari Universitas Indonesia Suryadi meminta pemerintah tegas terhadap sistem transportasi online. Terlebih kepada aplikator yang dinilai selalu semena-mena dalam menentukan tarif dan aturan bagi driver.

"Permasalahan yang ada adalah aplikator berfungsi sebagai operator angkutan umum, untuk itu harus adanya ketegasan hukum,” kata dia, Jumat (27/4).

Dia juga menilai, peraturan terkait penerapan transportasi online bukan peraturan sendiri, tapi sama saja dengan peraturan angkutan umum konvensional yang sudah ada.

Sehingga tak perlu lagi adanya revisi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Suryadi menjelaskan, dengan menerapkan aturan yang sudah ada ke transportasi online ada dua hal didapat.

“Pertama adalah kemanfaatannya, kedua terkait dengan keadilannya, apabila ingin menggunakan itu semua maka operator online dan operator konvesional menggunakan aturan yang sudah ada selama ini diatur,” imbuh dia.

Dengan begitu, tidak ada lagi dikotomi antara operator konvensional dan operator online.

“Jadi harus diambil sikap, bagaimana peraturan penerapan aplikasi dan keamanan informasi yang ada, supaya tidak perlu mengubah undang-undang yang sudah ada,” urai dia. (mg1/jpnn)


Menurut Suryadi dengan menerapkan aturan yang sudah ada ke transportasi online ada dua hal yang akan didapat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News