Pakar: Jaksa Kasus Ahok Mempertaruhkan Reputasinya

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dinilai mempertaruhkan reputasinya, dengan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang memvonis Ahok dua tahun penjara.
Pasalnya, putusan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa. Selain itu, Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut juga telah mencabut permohonan banding.
"Saya kira jika tidak mencabut permohonan banding, taruhannya reputasi para jaksa. Kalau tidak profesional, sebaiknya diperiksa Komisi Kejaksaan," ujar Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir kepada JPNN, Rabu (24/5).
Menurut Mudzakir, jika kemudian Komisi Kejaksaan menemukan kejanggalan dari langkah para jaksa, maka sebaiknya para jaksa tersebut disingkirkan dari peran sebagai penuntut umum. Karena jika tidak, dikhawatirkan bakal memperlemah eksistensi jaksa yang sebenarnya.
"Terlepas (pengajuan banding,red) diperintah atasan atau tidak, jaksa harus ingat bahwa mereka itu bertanggung jawab pada publik. Mereka tidak boleh mengabdi pada atasannya, tapi pada Tuhan Yang Maha Esa," ucapnya.
Untuk itu Mudzakir menyarankan para jaksa yang menangani perkara Ahok, mempertimbangkan untuk mengikuti langkah mantan anggota DPR tersebut. Dengan demikian keputusan hakim segera berkekuatan hukum tetap dan Ahok dapat menjalani hukuman sesuai vonis yang ditetapkan.(gir/jpnn)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dinilai mempertaruhkan reputasinya, dengan mengajukan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang