Pakar: Jaksa Rawan Salah Gunakan Wewenang, Penerapan Dominus Litis Dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian

Pakar: Jaksa Rawan Salah Gunakan Wewenang, Penerapan Dominus Litis Dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian
Ilustrasi - Gedung Bundar Kejagung. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Dr. Indah Sri Utari mengatakan asas dominus litis dalam hukum pidana bahwa pada dasarnya Kejaksaan memiliki kewenangan menentukan apakah suatu perkara pidana itu akan diajukan ke Pengadilan atau tidak.

Kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk menentukan jalannya perkara, termasuk menentukan tuduhan, menentukan pembuktian, dan argumen hukum.

“Pada dasarnya prinsip-prinsip asas dominus litis dalam hukum pidana itu adalah kewenangan menentukan perkara. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menentukan suatu perkara pidana akan diajukan ke Pengadilan atau tidak,” tegas Wakil Dekan FH Unnes, Sabtu (8/2/2025).

Menurutnya, adanya tuduhan kemudian pembuktian dan ini menjadi masalah yakni adanya keterbatasan dan kemungkinan keterbatasan pengetahuan di pihak kejaksaan.

Di samping itu juga adanya kemungkinan berpotensinya terjadinya penyalahgunaan asas tersebut sehingga dapat disalahgunakan oleh kejaksaan untuk menunda atau mengganggu proses jalannya peradilan.

“Jangan salah bahwa di dalam sebuah peradilan pidana itu adalah sebuah sistem sistem yang terdiri dari sub sistem. Sub sistem Kepolisian yaitu penyidikan, Kejaksaan penuntutan, Pengadilan yaitu hakim memutuskan perkara dan LP (lembaga  eksekutor),” bebernya.

Menurut dia, semua lembaga itu harus punya kewenangan yang sinergi yang sama. Sistem itu harus ditopang oleh sub sistem yang sederajat karena apabila ada dominasi kewenangan ada kemungkinan terjadi dan bisa saja terjadi penyalahgunaan kewenangan.

“Mungkin juga di dalam di Kejaksaan ada kemungkinan terjadinya penundaan penuntutan, kejaksaan bisa jadi menunda penuntutan terhadap seseorang tersangka tanpa alasan yang jelas sehingga memungkinkan tersangka untuk melarikan diri atau menghancurkan barang bukti,” katanya.

Pakar Hukum Pidana Dr. Indah Sri Utari mengatakan asas dominus litis dalam hukum pidana pada dasarnya Kejaksaan memiliki kewenangan menentukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News