Pakar: Jika Ada Alat Bukti yang Mengaitkan, KPK Bisa Periksa Kembali MLN dalam Kasus DJKA
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar angkat bicara terkait kasus korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memeriksa kembali Muhammad Lokot Nasution (MLN) jika ada alat bukti yang mengaitkan dalam kasus tersebut.
"Kalau ada alat bukti yang mengaitkan," ujarnya melalui pesan teks via aplikasi WatsApp (WA), Selasa (6/8/2024).
Ia diminta komentar ihwal nama MLN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Lampung yang disebut sebanyak enam kali dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/1/2024) lalu dengan terdakwa Zulfikar Fahmi, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera dalam kasus korupsi di DJKA Kemenhub dengan Nomor Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg.
MLN dan kawan-kawan disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang suap senilai Rp 9,3 miliar.
Zulfikar Fahmi merupakan terdakwa kasus suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung di DJKA Kemenhub.
Adapun MLN yang kini Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Selasa (27/2/2024) lalu.
Setelah diperiksa selama 11 jam, MLN berlari-lari kecil menghindari kejaran wartawan yang ada di Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar angkat bicara terkait kasus korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi Impor Gula oleh Tom Lembong
- Tom Lembong Diduga Korupsi dari 2015-2023, Padahal Hanya Menjabat Mendag Sampai 2016
- Anies Sebut Tom Lembong Sahabat dan Ingatkan Negara Bukan Berdasarkan Kekuasaan
- Kejagung Tegaskan tak Ada Politisasi dalam Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka