Pakar: Jika Ada Alat Bukti yang Mengaitkan, KPK Bisa Periksa Kembali MLN dalam Kasus DJKA

Dalam putusan Perkara Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg tersebut ada banyak nama orang disebut, tetapi belum semua ditetapkan KPK sebagai tersangka, termasuk MLN.
Apakah orang yang disebut dalam satu rangkaian peristiwa pidana tersebut bisa dipidanakan?
"Tergantung perannya dalam peristiwa itu," cetus Abdul Fickar Hadjar.
Lalu, apa yang harus dilakukan KPK terkait dugaan keterlibatan MLN yang namanya enam kali disebut dalam putusan perkara dimaksud?
"Dilihat perannya, apakah bagian dari pelaku peserta sebagaimana dimaksud Pasal 55 KUHP, ataukah sebagai pelaku pembantu sebagaimana dimaksud Pasal 56 KUHP, atau tidak punya peran apa-apa, karena disebut hanya sekadar kehadirannya secara kebetulan dalam peristiwa itu," jelasnya.
Lantas, dalam rangkaian proses lanjutan di pengadilan, dengan melihat fakta persidangan, apakah hakim bisa menetapkan MLN sebagai tersangka?
"Hakim bisa mempertimbangkan perannya saja dalam putusan. Yang akan menindaklanjuti adalah Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang berkepentingan," pungkasnya.(ray/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar angkat bicara terkait kasus korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Penyidik Kejari Muba Jemput Paksa Crazy Rich Sumsel Halim Ali, Begini Penjelasannya
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong