Pakar: Jika Ada Alat Bukti yang Mengaitkan, KPK Bisa Periksa Kembali MLN dalam Kasus DJKA

Dalam putusan Perkara Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg tersebut ada banyak nama orang disebut, tetapi belum semua ditetapkan KPK sebagai tersangka, termasuk MLN.
Apakah orang yang disebut dalam satu rangkaian peristiwa pidana tersebut bisa dipidanakan?
"Tergantung perannya dalam peristiwa itu," cetus Abdul Fickar Hadjar.
Lalu, apa yang harus dilakukan KPK terkait dugaan keterlibatan MLN yang namanya enam kali disebut dalam putusan perkara dimaksud?
"Dilihat perannya, apakah bagian dari pelaku peserta sebagaimana dimaksud Pasal 55 KUHP, ataukah sebagai pelaku pembantu sebagaimana dimaksud Pasal 56 KUHP, atau tidak punya peran apa-apa, karena disebut hanya sekadar kehadirannya secara kebetulan dalam peristiwa itu," jelasnya.
Lantas, dalam rangkaian proses lanjutan di pengadilan, dengan melihat fakta persidangan, apakah hakim bisa menetapkan MLN sebagai tersangka?
"Hakim bisa mempertimbangkan perannya saja dalam putusan. Yang akan menindaklanjuti adalah Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang berkepentingan," pungkasnya.(ray/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar angkat bicara terkait kasus korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja