Pakar: Jokowi Kunci Penyelesaikan Polemik TWK Pegawai KPK

Pakar: Jokowi Kunci Penyelesaikan Polemik TWK Pegawai KPK
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menyatakan Presiden Joko Widodo menjadi kunci penyelesaian polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk 57 pegawai komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Suparji menegaskan keputusan akhir dari polemik itu bukan berada di tubuh pimpinan KPK, melainkan berada di tangan pemerintah. “Dalam hal ini adalah Presiden Jokowi,” kata Supardi, Rabu (15/).

Menurut Suparji, hal itu didasarkan pada berkas putusan putusan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh pegawai KPK beberapa waktu lalu.

Selain itu, menurut putusan MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat.

Sebab, hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah.

“Putusan Mahkamah Agung (MA), hasil asesmen TWK bagi pegawai KPK menjadi kewenangan pemerintah. Selama pemerintah, dalam hal ini presiden Jokowi, tidak melakukan keputusan apapun, sebaiknya pimpinan lembaga antirasuah juga melakukan hal yang sama,” kata Suparji.

Hal senada disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto yang meminta Presiden Jokowi segera mengambil sikap terkait nasib pegawai KPK nonaktif.

"Presiden Jokowi punya kesempatan untuk menunjukkan komitmennya pada aspirasi publik dan menentukan sikap yang jelas bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Sigit.

Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menyatakan Presiden Jokowi menjadi kunci penyelesaian polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk 57 pegawai KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News