Pakar: Jokowi Kunci Penyelesaikan Polemik TWK Pegawai KPK

Pakar: Jokowi Kunci Penyelesaikan Polemik TWK Pegawai KPK
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: Dokumentasi pribadi

Sigit menegaskan temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang masing-masing menemukan malaadministrasi dan pelanggaran HAM.

Walaupun kata dia, temuan kedua lembaga tersebut sudah tertolak di hadapan MK. Namun, menurut Sigit, argumen masing-masing lembaga tersebut menunjukkan triangulasi terhadap alih status pegawai KPK melalui asesmen TWK tidak relevan, tidak kredibel dan tidak adil.

Sehingga kata Sigit, saat ini tersisa dua argumen untuk membela nasib pegawai non aktif KPK. Pertama, uji materi keterbukaan informasi publik KPK, dan kedua sikap Presiden Jokowi terhadap keputusan final nasib pegawai non-aktif.

Beberapa waktu lalu, Pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan polemik tes TWK itu.

Tiga desakan kepada presiden itu yakni Presiden Jokowi harus berpegang teguh pada komitmen awal dan membuktikannya dengan sikap konkret menengahi polemik TWK pegawai KPK.

Presiden Jokowi mengikuti rekomendasi Komnas HAM berupa tindakan korektif untuk mengangkat seluruh pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.

Presiden Jokowi memerintahkan KPK untuk mengikuti rekomendasi Komnas HAM dan melaksanakan tindakan korektif yang diminta Ombudsman.

"Kami tak ingin ada sikap plinplan, membuat publik kian tak percaya dengan janji pejabat negara," kata Sasmito.

Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menyatakan Presiden Jokowi menjadi kunci penyelesaian polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk 57 pegawai KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News