Pakar Kajian Dorong Pembentukan Regulasi Khusus Produk HPTL
![Pakar Kajian Dorong Pembentukan Regulasi Khusus Produk HPTL](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/10/30/petani-tembakau-foto-radar-madurajawa-pos.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin Kalimas, mengatakan sudah saatnya pembuat kebijakan meregulasi produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) di Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi dan menekan penyalahgunaan produk HPTL.
Sejumlah kajian ilmiah dari lembaga penelitian independen menyatakan bahwa produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik, adalah opsi yang lebih rendah risiko.
Namun, sampai saat ini Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang berlandaskan kajian ilmiah terhadap produk tembakau alternatif atau yang dikategorikan sebagai HPTL.
Ketiadaan regulasi ini dikhawatirkan bisa merugikan banyak pihak, terutama perokok dewasa dan masyarakat umum.
Saat ini regulasi terkait produk HPTL hanya sebatas mengatur tarif cukai, namun tidak mengatur terkait produknya.
Regulasi tersebut diharapkan meliputi standar produk, batasan penjualan khusus bagi segmen pengguna dewasa berusia 18 tahun ke atas, dan lainnya.
“Penyediaan instrumen kebijakan bertujuan untuk memastikan hak dan kewajiban serta menjamin hak-hak para subjek hukum, dalam konteks ini produsen (industri) dan konsumen,” jelas Fathudin.
Sudah saatnya pembuat kebijakan meregulasi produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) di Indonesia.
- Taru Martani Sukses Ekspor Perdana di 2025, Begini Harapan Bea Cukai Yogyakarta
- Pendekatan THR Dinilai Strategi Efektif untuk Mengurangi Jumlah Perokok
- Pemerintah Diminta Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif
- Soal Industri Kretek Nasional, PB HMI Minta Presiden Beri Arahan Lembaga Terkait
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Terbitkan NPPBKC untuk CV Java Kretek Indonesia, Ini Harapan Bea Cukai Purwokerto