Pakar Kajian Dorong Pembentukan Regulasi Khusus Produk HPTL
Selasa, 24 Maret 2020 – 19:31 WIB
Selain regulasi, Fathudin juga mendorong pemerintah untuk melakukan kajian ilmiah terhadap produk HPTL, seperti produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik.
Hal itu bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat dan tepat terhadap produk HPTL kepada masyarakat, terutama perokok dewasa.
“Selama ini, riset-riset mengenai produk HPTL masih dilakukan secara parsial dan mandiri oleh lembaga-lembaga riset. Alangkah baiknya jika pemerintah juga menginisiasi riset yang dilakukan secara konsorsium dengan melibatkan banyak pihak dan lintas sektor (pemangku kepentingan), termasuk Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan,” tutupnya.(chi/jpnn)
Sudah saatnya pembuat kebijakan meregulasi produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Pengumuman, Harga Rokok Naik pada 2025
- Soal Rancangan Permenkes, APTI: Petani Bakal Kesulitan Menjual Tembakau
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur