Pakar: Kasus Mardani Maming Kesesatan Peradilan yang Nyata, Tanpa Bukti Permulaan

Pakar: Kasus Mardani Maming Kesesatan Peradilan yang Nyata, Tanpa Bukti Permulaan
Mardani H Maming (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). FOTO: ANTARA/Aditya Pradana Putra/aww

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Muhammad Arif Setiawan angkat bicara terkait kasus Mardani H Maming.

Ia menilai Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tanpa adanya bukti permulaan.

Hal ini menunjukkan kasus yang melibatkan mantan BPP HIPMI ini merupakan bukti kasus yang proses dan prosedurnya tidak benar.

"Mungkin gak menetapkan tersangka pembunuhan, padahal bukti matinya belum ada," ujarnya dalam talk show di salah satu tv nasional baru-baru ini.

Dalam kasus ini ia melihat Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tanpa adanya kepastian audit kerugian negara.

Sebagai ahli hukum acara pidana Arif menyebut, kasus seperti ini biasanya bersifat materil, berarti harus ada kerugian negara terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka.

"Seharusnya kalau tidak ada pembuktiannya, tidak bisa dipaksakan. Karena untuk bukti ada hukum pembuktian," ujarnya.

Ia menerangkan dalam kasus ini, jika Mardani H Maming dituduh menerima suap haris ada dua pihak, baik pemberi dan penerima.

Akademisi Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Muhammad Arif Setiawan angkat bicara terkait kasus Mardani H Maming.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News