Pakar: Kasus Mardani Maming Kesesatan Peradilan yang Nyata, Tanpa Bukti Permulaan
Selasa, 29 Oktober 2024 – 22:41 WIB
Dalam pembuktiannya pun harus ditemukan kesepahaman antara kedua belah pihak, sedangkan dalam kasus ini si penerima tidak bisa dibuktikan menerima.
"Sekarang gimana cara pembuktiannya, pihak pemberi sudah tidak ada. Jadi gimana cara membuktikannya," ujarnya.
Menurutnya pasal yang disangkakan pada Mardani H Maming tidak bisa dibuktikan apakah yang bersangkutan menerima hadiah atau mengeluarkan surat keputusan atas Izin Usaha Pertambangan.(ray/jpnn)
Akademisi Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Muhammad Arif Setiawan angkat bicara terkait kasus Mardani H Maming.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- BHM Bela Mardani Maming di PK, Hendardi: Kecil Potensi Diterima Pengadilan
- Soroti Putusan Hakim, Fakultas Hukum Undip Terbitkan Anotasi & Minta Mardani Maming Dibebaskan
- Ramai Dibela Akademisi, Inilah Aliran Fee IUP ke Kantong Mardani Maming
- MAKI Sebut MA Perlu Pengawasan Ketat, Termasuk PK Mardani Maming
- 3 Guru Besar Hukum Minta Mardani Maming Segera Dibebaskan, Ini Alasannya
- Tessa Mahardika Yakin KPK Sudah Sesuai Prosedur Menangani Kasus Mardani Maming