Pakar: Kasus Mardani Maming Kesesatan Peradilan yang Nyata, Tanpa Bukti Permulaan

Pakar: Kasus Mardani Maming Kesesatan Peradilan yang Nyata, Tanpa Bukti Permulaan
Mardani H Maming (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). FOTO: ANTARA/Aditya Pradana Putra/aww

Dalam pembuktiannya pun harus ditemukan kesepahaman antara kedua belah pihak, sedangkan dalam kasus ini si penerima tidak bisa dibuktikan menerima.

"Sekarang gimana cara pembuktiannya, pihak pemberi sudah tidak ada. Jadi gimana cara membuktikannya," ujarnya.

Menurutnya pasal yang disangkakan pada Mardani H Maming tidak bisa dibuktikan apakah yang bersangkutan menerima hadiah atau mengeluarkan surat keputusan atas Izin Usaha Pertambangan.(ray/jpnn)

Akademisi Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Muhammad Arif Setiawan angkat bicara terkait kasus Mardani H Maming.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News