Pakar Keamanan Siber Dukung Presiden Jokowi dan DPR Revisi Pasal Karet UU ITE

Pakar Keamanan Siber Dukung Presiden Jokowi dan DPR Revisi Pasal Karet UU ITE
Ilustrasi penggunaan data internet. Foto: Ridha

Ia mencontohkan, beberapa kasus yang ramai belakangan ini adalah Abu Janda dan pelaporan Dino Patti Jalal.

Menurutnya, kasus Abu Janda dalam menyebut Islam sebagai agama arogan, selain dengan UU ITE juga bisa dengan UU Penodaan Agama.

Dia menambahkan, yang sering ditakutkan masyarakat ini seperti pada kasus Dino Patti Jalal.

Sebab, ujar dia, saat menjelaskan kasus pencurian SHM rumah ibunya di Twitter dan Instagram, Dino Patti Jalal malah dilaporkan karena dianggap mencemarkan nama baik dengan Pasal 27 Ayat 3.

Pratama mengatakan bahwa untuk Pasal 28 khususnya Ayat 1 memang perlu diperjelas lagi agar masyarakat tidak menjadi korban, karena menjadi penyebar konten hoaks.

"Jadi pasal 28 Ayat 1 ini juga sering dijadikan bahan untuk menjerat para penyebar konten hoaks selain Pasal 27 Ayat 3 yang diarahkan pada pencemaran nama baik di internet,” paparnya.

Pratama berpendapat revisi harus fokus pada pemidanaan para penyebar yang menjadi satu tim dengan aktor intelektual maupun aktor kreator kontennya.

Jadi, ia menegaskan, masyarakat yang mendapatkan konten hoaks sekadar mem-posting tidak serta merta menjadi korban pemidanaan.

Pakar keamanan siber Pratama Persadha mendukung sikap Presiden Jokowi merevisi pasal karet di UU ITE.Revisi harus fokus pada pemidanaan para penyebar hoaks

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News