Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
Kamis, 20 Maret 2025 – 15:43 WIB

Soal Revisi UU Kejaksaan. Ilustasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dijelaskannya, selama ini penyidik itu ada yang berasal dari polisi, jaksa, KPK, bahkan penyidik yang berasal dari PPNS.
Masalah kewenangan jaksa menjadi penyidik sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak empat kali. Hasilnya MK selalu menolak gugatan itu.
“Artinya sebetuknya ada keputusan pembuat undang-undang waktu itu merespon putusan MK yang sudah ada, putusan MK yang memenangkan kejaksaan dalam penyidik tertentu. Jadi terminologi penyidik tertentu adalah penyidik yang diberikan oleh UU yang sudah sebelumnya. Misalnya UU KPK, UU Kejaksaan, UU AL,” papar Hibnu. (dil/jpnn)
Hibnu mengatakan ada pemahaman yang keliru di draft Penjelasan revisi KUHAP yang menghapus kewenangan kejaksaan untuk menyidik perkara korupsi
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Kewenangan Jumbo Polisi di RUU KUHAP
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV
- Dukung Revisi KUHAP, Akademisi Unusia Harap Kuasa Penyidikan Tetap di Bawah Kepolisian
- Revisi KUHAP Diharapkan Memperbaiki Mekanisme Prapenuntutan